Dikutip dari laman ZDNET, Selasa (16/1/2024), alasan utamanya adalah karena perangkat itu menggunakan baterai litium. Pelarangan juga bisa bergantung pada apakah baterai dari koper pintar itu bisa dilepas atau tidak.
Sejak 2013, Federal Aviation Administration (FAA) melarang baterai litium cadangan di bagasi terdaftar untuk disimpan di unit kargo pesawat. Artinya, sebagian besar koper pintar, yang ditenagai oleh baterai litium-ion, dianggap berbahaya bagi kebakaran dan tidak diperbolehkan.
Namun, ada pula maskapai penerbangan yang hanya menerapkan pembatasan pada bagasi terdaftar dengan baterai litium yang tidak dapat dilepas. Jika penumpang dapat melepaskan baterai litium dari koper, kemungkinan tidak akan mengalami masalah saat terbang dengan koper pintar.
Bagaimanapun, berbagai aturan dari maskapai penerbangan tersebut harus dipatuhi. Sebab, aturan ditetapkan demi keselamatan semua penumpang.