Ahad 04 Feb 2024 04:04 WIB

Masalah Nafkah Jadi Alasan Cerai Catherine Wilson Hingga Ria Ricis, Hak Istri Seperti Apa?

Rumah tangga selebritas Catherine Wilson hingga Ria Ricis bubar karena soal nafkah.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Reiny Dwinanda
Sidang perceraian (Ilustrasi). Islam telah mengatur hak istri soal nafkah.
Foto:

Kelompok Hanafi mempunyai dua pandangan. Menurut yang pertama, status keduanya akan dipertimbangkan, dan menurut yang kedua hanya status suami.

Kebanyakan ahli hukum Imamiyyah berpendapat bahwa nafkah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan istri akan makanan, pakaian, perumahan, pembantu, dan kosmetik yang lazim digunakan oleh perempuan yang kedudukannya serupa dengan sang istri di masyarakat. Beberapa ahli hukum Imamiyah menganggap status keuangan suami, bukan istri , sebagai kriteria untuk menentukan besaran nafkah.

 

 

Apa pun masalah kondisi keuangan suami perlu dipertimbangkan sebagaimana ditegaskan dalam Alquran surat At-Talaq Ayat 6-7: 

 

 

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى

 

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا

 

Artinya: "Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya."

"Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan."

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement