Lebih lanjut, Wira mengatakan, korban sempat ke pinggir kolam renang dan pegangan pinggir kolam lalu batuk. Sekitar 16:50 WIB, menurut rekaman CCTV, korban sudah lemas dan tersangka mengangkatnya ke atas kolam renang.
Setelah itu, korban sempat batuk selanjutnya korban lemas dan meninggal dunia. Yudha yang sudah dua tahun menjalin kisah asmara dengan ibu korban telah dijadikan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Yudha juga telah dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.