Di sisi lain, Muti mengapresiasi langkah gerai atau toko yang memberikan peringatan atau label pada produk sepatu berbahan kulit babi. Menurut Muti, langkah tersebut bisa membantu calon konsumen untuk mengetahui bahan yang digunakan pada sepatu.
"Terkait dengan adanya produk sepatu berbahan kulit babi yang dikemas secara khusus dan diberi tanda peringatan khusus pula. Langkah ini perlu kita apresiasi karena telah memberi peringatan dan informasi kepada calon konsumen tentang bahan yang digunakan untuk memproduksi sepatu tersebut," ungkap Muti.
Muti mengatakan, Pemerintah melalui UU JPH sudah mewajibkan barang gunaan untuk bersertifikat halal. Sedangkan produk atau barang gunaan yang menggunakan bahan dari kulit babi diwajibkan untuk memberikan informasi yang jelas bahwa produk yang dipasarkan tersebut terbuat dari kulit babi. Aturan ini diterapkan untuk menjamin bahwa produk barang gunaan yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya.