Senin 18 Mar 2024 11:34 WIB

Ngevape dan Merokok Batalkan Puasa, Mengapa Obat Semprot Asma tidak Masalah?

Ngevape dan merokok sama-sama membatalkan puasa.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Reiny Dwinanda
Bahaya menggunakan vape (ilustrasi). Memakai vape membatalkan puasa.
Foto: www.freepik.com
Bahaya menggunakan vape (ilustrasi). Memakai vape membatalkan puasa.

AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Saat berpuasa, Muslim dan Muslimah harus menahan diri dari berbagai hal yang membatalkan puasa. Di antara perkara yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu secara sengaja ke dalam lubang tubuh yang terbuka.

Menurut bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai 'ain. Selain makan dan minum yang wujudnya padat atau cair, ada juga sesuatu yang berwujud gas, asap, atau uap.

Baca Juga

Akan tetapi, ada berbagai jenis gas, asap, dan uap, dan tidak semuanya membatalkan puasa. Misalnya, menghirup aroma makanan atau uap dari minyak angin tidak membatalkan puasa. Di antara berbagai gas, uap, dan asap lainnya, ada dua yang kerap menjadi pernyataan, yakni pemakaian obat hirup asma serta merokok atau memakai vape saat berpuasa.

Keduanya memiliki perbedaan aturan, di mana yang satu tidak membatalkan saat berpuasa dan lainnya membatalkan. Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama Online, perlu dibedakan antara sesuatu yang bersifat "ain" (suatu benda seperti makanan, minuman dan lain sebagainya), dengan "atsar" (bekas) seperti bau, rasa yang bukan berbentuk benda.

Bila ditelisik lebih lanjut, maka inhaler termasuk atsar, dzauq (bekas, rasa) yang diperuntukkan bagi orang yang terpaksa dan sakit, jika digunakan pun tidak akan mengenyangkan. Sementara itu, rokok termasuk benda (ain), di mana saat mengisapnya, seseorang bisa merasa terpuaskan.

Dalam bahasa Arab, merokok memiliki padanan kata "syurbud dukhan", yang secara harfiah memiliki makna meminum asap. Walaupun, dalam pelaksanaannya, orang yang merokok melakukan tindakan mengisap dengan mulut.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement