Di berbagai belahan dunia, euthanasia tetap menjadi prosedur kontroversial meski terkait dengan hak seseorang untuk menentukan nasibnya sendiri. Dikutip dari jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, euthanasia dilakukan ketika pasien atau keluarganya sudah sampai pada klimaks penderitaan yang tak tertahankan lagi.
Menurut hukum di Indonesia, euthanasia merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat diancam dengan pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 344 KUHP menyatakan, "Barangsiapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan
sungguh-sungguh dihukum penjara selama lamanya dua belas tahun".
Euthanasia aktif, yakni tindakan langsung ataupun tidak langsung yang menyebabkan kematian, paling tidak disetujui oleh kalangan masyarakat karena dianggap sebagai bentuk pembunuhan dan bersifat amoral. Soalnya, dalam hal ini, dokter memperpendek umur dan
mempercepat kematian pasien dengan tindakan medisnya.
Sementara itu, menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia Pasal 7, seorang dokter dituntut untuk senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi makhluk insani. Pasal itu mengamanatkan agar dokter maupun ahli medis tidak boleh melakukan tindakan euthanasia dengan alasan apapun karena tugas utama dokter adalah untuk menyelamatkan jiwa manusia dan bukan untuk mengakhirinya.