Kamis 18 Apr 2024 20:20 WIB

Kasusnya Kembali Terkuak, Mengapa Kawin Kontrak tidak Sah dan Haram dalam Islam?

Kasus prostitusi bermodus kawin kontrak ditemukan di Cianjur, Jawa Barat.

Red: Reiny Dwinanda
Mempelai pria memasangkan cincin kawin ke jari manis mempelai wanita (Ilustrasi). Kawin kontrak hukumnya haram dan tak sah.
Foto:

KH Ahmad menjelaskan, selama ini nikah kontrak menjadikan perempuan sebagai pihak yang harus melayani orang yang mengontraknya. Sebab, mereka sudah terikat bisnis.

 

MUI Lebak mengharamkan hukum nikah kontrak disebabkan tidak ada hukum standar yang telah diterangkan dalam kitab dan sunnah dari thalak, iddah, dan warisan. Itu artinya, kawin kontrak tidak berbeda dengan pernikahan yang tidak sah secara negara.

MUI Kabupaten Lebak juga mengapresiasi kepolisian atas penangkapan dua perempuan yang menjadi tersangka muncikari, yaitu LR (54 tahun) dan RNU (21). Keduanya kini tengah diperiksa Polres Cianjur terkait kasus prostitusi berkedok kawin kontrak dengan WNA.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur Jawa Barat tengah menggencarkan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak. Perbup itu belum dapat berjalan maksimal karena belum disertai dengan sanksi.

Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Selasa, mengaku prihatin dengan kembali ditemukannya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak yang menimpa banyak korban, termasuk yang masih berstatus pelajar.

"Perbup larangan kawin kontrak sudah kita keluarkan sejak tahun 2021, namun sifatnya anjuran dan imbauan tidak ada sanksi karena belum ada Peraturan Daerah yang mengatur kawin kontrak, terlebih belum ada aturan di tingkat pusat," katanya, Selasa (16/4/2024).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement