Akan tetapi, dalam perkembangannya, AKSI pada akhirnya melibatkan LMKN dalam proses penggalian keterangan terkait royalti performing dari acara musik Agnez Mo yang diselenggarakan oleh HW Group. Dari keterangan LMKN, diketahui bahwa royalti performing itu memang belum dibayarkan.
Keterangan dan dukungan LMKN dinilai sangat diperlukan, sehingga dapat memperkuat somasi yang dilakukan oleh pencipta lagu berdasarkan fakta dan data apabila memang terjadi pelanggaran UU Hak Cipta. Selanjutnya, AKSI berharap ke depan LMKN bisa lebih tegas dalam penegakan hukum dengan melakukan somasi dan penegakan hukum kepada user yang melakukan pelanggaran.
"Semoga ini bisa terselesaikan sesuai undang-undang yang berlaku dan menjadi pembelajaran, khususnya untuk para penyelenggara acara dan artis penyanyi dan tata kelola royalti pada umumnya, sehingga menjadi lebih baik untuk ekosistem industri musik sehingga hak ekonomi pencipta lagu dapat terpenuhi sebagaimana mestinya," tulis akun resmi AKSI, @aksibersatu.