AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Penyanyi Bunga Citra Lestari mengungkap keresahannya terkait polemik izin dan royalti lagu yang belakangan menjadi perbincangan di industri musik. Dia terutama mengkritisi pihak-pihak yang ingin penyanyi meminta izin langsung kepada pencipta setiap kali tampil, bahkan untuk lagu yang dipopulerkan oleh sang penyanyi.
BCL, yang sebelumnya pernah bernaung dalam sebuah label rekaman, mengatakan selama ini dia kerap mendapatkan lagu dari label tanpa terlibat dalam negosiasi antara label dan pencipta lagu. Bahkan dalam beberapa kasus, BCL mengaku tak pernah berinteraksi dan mengenal langsung sang pencipta.
"Jadi aku dulu ada di sebuah label, dan emang kita sistemnya tuh dikasih aja sama produser, sama label, nih nyanyiin lagu ini. Kadang kita pun sendiri enggak kenal dengan pencipta lagunya karena pencipta yang deal sama label," kata BCL dalam konferensi pers VISI di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Meski bukan pencipta lagu, namun menurut BCL peran penyanyi dalam membesarkan dan mempopulerkan sebuah lagu tak bisa dianggap sepele. Menurutnya, seorang penyanyi bahkan telah mengeluarkan modal pribadi untuk mempromosikan lagu, membayar kru, band, make up artist, dan pendukung lainnya, tanpa bantuan dari pihak manapun.
"Kita juga menyumbangkan suara kita, nada, improvisasi, pemikiran kita untuk memberi nyawa pada lagu itu. Terus saat promosi, kita gak dibayar, itu modal sendiri, kita harus bayar kru, band, segala macem," kata BCL.
Oleh karena itu, dia mengaku heran dan bingung dengan tuntutan para pihak yang ingin agar penyanyi selalu izin dan membayar royalti secara langsung kepada pencipta lagu setiap akan tampil. Terlebih menurut dia, tuntutan itu juga berlaku bagi original singer yang turut andil dalam membesarkan lagu tersebut.
"Kalau menurut aku ya, saat pencipta ngasih lagu ini ke label, berarti kan dia setuju lagu ini dibawakan oleh si original singer-nya. Jadi apakah saya misal sebagai original singer, bukan cover, juga harus izin langsung?," Kata BCL.
Dia mengatakan sebelum muncul polemik soal hak cipta, dia selaku penyanyi selalu mematuhi pembayaran royalti dan hak cipta sesuai aturan yang ada melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Sementara itu, BCL termasuk di antara 29 penyanyi anggota Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang mengajukan uji materiil terhadap 5 pasal di UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2025. Pasal-pasal yang diajukan uji materiil adalah pasal 9 ayat (3), pasal 23 ayat (5), pasal 81, pasal 87 ayat (1), dan pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Kelima pasal tersebut, secara berurut berisi tentang izin dari pencipta lagu untuk kegiatan pertunjukan (performing), mengenai siapa pihak yang harus membayar royalti atas performing, mengenai apakah dapat pihak lain selain LMKN memungut dan mendistribusikan royalti performing serta menentukan tarif sendiri, dan terakhir mengenai apakah ketentuan pidana dapat diterapkan dalam hal royalti performing belum dibayarkan.