Senin 17 Jun 2024 17:50 WIB

Elaelo, Media Sosial Lokal Buatan Pemerintah yang Banjir Hujatan dari Warganet

Elaelo sedianya akan menjadi alternatif platform media sosial pengganti X.

Red: Friska Yolandha
Tampak laman depan website Elaelo, platform media sosial lokal buatan pemerintah pengganti X.
Foto:

Ketika platform tersebut tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk menghapus konten yang melanggar, maka pemblokiran terhadap platform tersebut adalah langkah yang akan diambil.

"Kalau memang itu menjadi kebijakan ya mereka harus siap-siap untuk hengkang. Ini kita jalankan aturan, pemerintah kan wajib menjalankan aturan. Jadi yang kita blok ya X-nya, enggak bisa saya blok kontennya," kata dia.

Dia juga menambahkan bahwa jika platform X tidak mematuhi aturan, maka pengguna harus bersiap untuk bermigrasi ke platform lain. 

"Jadi sekali lagi kalau X tidak patuh ya X-nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi saja ke (platform media sosial) yang lainnya. Atau paling enggak mungkin bisa memicu kita untuk membuat (platform) sendiri, kan mumpung lowong nih," ucapnya.

Kementerian Kominfo secara resmi memperingatkan platform media sosial X untuk dapat mengikuti aturan Indonesia soal konten pornografi.

Peringatan resmi itu ditandai dengan langkah Kementerian Kominfo yang bersurat secara langsung kepada perwakilan X yang bertanggung jawab untuk operasional media sosial tersebut di Indonesia.

Adapun kebijakan X yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila diketahui setelah platform yang dimiliki pengusaha Elon Musk itu memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024. Dalam pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platform-nya tidak bisa diakses.

Hal itu bertentangan dengan regulasi di Indonesia, aturan mengenai penyebaran konten asusila antara lain tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement