AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Promotor Indonesia (APMI) menolak wacana pengenaan cukai untuk tiket konser. Ketua APMI Dino Hamid menilai ide untuk memasukkan cukai ke dalam tiket konser akan memberatkan promotor dan penonton.
Dino menjelaskan segala pengeluaran terkait konser pada akhirnya dibebankan ke dalam harga tiket. Karenanya, jika pemerintah nantinya mengenakan bea cukai untuk tiket konser, maka dipastikan harga tiket akan mengalami kenaikan.
"Karena di posisi kami sebagai promotor, seluruh cost itu akhirnya dibebankan kedalam harga tiket yang nanti akan dibeli oleh penonton," kata Dino saat dihubungi Republika.co.id pada Kamis (25/7/2024).
Selanjutnya ketika harga tiket konser mengalami kenaikan, Dino mengatakan hal itu akan berpengaruh pada menurunnya animo penonton. Karena itulah dia meyakini wacana pengenaan cukai untuk tiket konser akan ditolak oleh promotor maupun pelaku industri musik lainnya.
"Apabila nilai tiket semakin tinggi dengan beban-beban yang ada, pastinya akan berdampak langsung yaitu animo penonton pasti berkurang. Secara pribadi dan saya yakini sahabat-sahabat saya di pelaku Industri sangat tidak setuju," kata Dino yang juga menjabat sebagai CEO Berlian Entertainment.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berupaya untuk melakukan ekstensifikasi terhadap barang kena cukai di kalangan masyarakat. Sejumlah barang pun saat ini telah masuk dalam tahap prakajiaan kena cukai.
Salah satu barang yang sudah masuk dalam prakajian adalah tiket konser musik. Wacana pengenaan cukai pada tiket konser musik muncul seiring dengan tingginya antusiasme masyarakat terhadap perhelatan konser.
"Ini tiket hiburan, ini sampai sold out, sampai konser di Singapura, dan itu dibeli. Dan masyarakat Indonesia saya kira kaya-kaya," kata Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Iyan Rubiyanto.
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto menjelaskan pengenaan cukai tiket konser hanyalah usulan.
"Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademis" kata Nirwala.