Pada 1995, pada Konferensi Dunia tentang Perempuan di Beijing, negara-negara secara bulat mengadopsi Deklarasi dan Platform Aksi Beijing, cetak biru untuk memajukan hak-hak perempuan. Ini juga merupakan deklarasi pertama yang secara khusus menyoroti hak perempuan serta anak perempuan.
Kemudian pada 19 Desember 2011, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Resolusi 66/170 untuk mendeklarasikan tanggal 11 Oktober sebagai Hari Anak Perempuan Internasional, untuk mengakui hak-hak anak perempuan dan tantangan unik yang dihadapi anak perempuan di seluruh dunia. Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan dan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang diadopsi oleh para pemimpin dunia pada tahun 2015, merupakan peta jalan menuju kemajuan yang berkelanjutan tanpa meninggalkan siapa pun. Dengan memastikan pemberdayaan perempuan dan anak perempuan, dunia akan mencapai keadilan, inklusi, dan ekonomi yang berfungsi untuk semua, serta keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.