Jenis film pun bervariasi mulai film seri televisi, film layar lebar, film cerita TV, reality show dan variety show, iklan, hingga film dokumenter. Asal rumah produksi asing antara lain dari Inggris (38), Jepang (22), Jerman (17), Amerika Serikat (13), Belanda (12) dan lainnya.
Soleh menjelaskan bagaimana rumah produksi film luar negeri dapat memperoleh Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permindikbud) No 48 tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film Di Indonesia oleh Pihak Asing. Pertama, kru film asing perlu mengajukan izin ke KBRI/KJRI wilayah domisili mereka untuk memfasilitasi menerima permohonan izin lokasi. Permohonan itu selanjutnya diteruskan kepada Direktrorat Perfilman dan Media Kementerian Kebudayaan.
Kemudian tim verifikator menelaah permohonan tersebut. Tim verifikator terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan pembuatan film di Indonesia.
Bila permohonan ditolak, maka akan diberikan balasan ke KBRI/KJRI asal, sementara bila disetujui Kementerian Kebudayaan akan mengeluarkan surat izin da KBRI/KJRI akan menyampaikan surat izin yang sudah disetujui itu kepada pemohon.
Pemohon kemudian mencari mitra pendamping lokal melakukan pengurusan visa sehingga memang sineas asing harus bermitra dengan rumah produksi di Indonesia.
Visa kemudian dikeluarkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, barulah pemohon bersama mitra pendamping lokal melakukan pengurusan izin lokasi, izin keramaian atau izin khusus lainnya bila dibutuhkan dan memuai pelaksanaan syuting.