Atase Imigrasi Indonesia di KBRI Beijing Herawan Sukohaji mengatakan ada dua jenis visa yang bisa diajukan oleh sutradara dan produser asing yaitu visa tipe C14 (single visit) dan tipe D14 (multiple visit).
Syarat yang harus dipenuhi adalah paspor yang valid setidaknya untuk enam bulan, bukti kepemilikan uang minimal 2.000 dolar AS, pas foto dan surat izin lokasi dari Kementerian Kebudayaan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Bagi visa C14 dibutuhkan biaya sekitar 1000 RMB sedangkan untuk D14 adalah sebesar 1500 RM.
"Waktu pengurusan visa adalah sekitar dua minggu sehingga kami merekomendasikan untuk memulai seluruh proses perizinan setidaknya delapan minggu sebelum jadwal syuting dimulai," kata Herawan.
Sementara Kepala Divisi Bisnis dan Pembiayaan Badan Perfilman Indonesia Celerina Judisari mengatakan selain Bali, ada lokasi lain yang dapat menjadi tempat syuting di Indonesia.
"Misalnya Jakarta, Borobudur, Pulau Komodo dan saat ini Indonesia juga punya Infinite Studio di Batam yang sudah memproduksi sejumlah film asing," kata Celerina.