Namun kini, produk skincare yang Mira pasarkan diduga mengandung merkuri yang berbahaya bagi kulit. Menurut keterangan resmi Polda Sulawesi Selatan terungkap bahwa produk Lightening Skin dan Night Cream Mira Hayati mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Pada Jumat (8/11/2024), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan bersama BPOM Makassar merilis skincare berbahaya di wilayah Sulsel. Dalam kesempatan itu, kepolisian mengamankan beberapa jenis produk kosmetik dengan berbagai merek atau brand di antaranya produk skincare MH milik Mira Hayati.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah Ditreskrimsus melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku usaha yang diduga melakukan kegiatan perdagangan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. “Jadi produk-produk kosmetik yang diamankan tersebut, telah dilakukan proses pengajuan secara laboratoris oleh pihak BPOM Makassar untuk mengetahui bahwa produk kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolda dalam keterangan resminya, dikutip dari akun Instagram Polda Sulsel.