Kamis 06 Feb 2025 19:40 WIB

Kak Seto: Anak Perlu Didengar Terkait Pembatasan Dunia Digital

Indonesia berencana terapkan aturan batas usia anak menggunakan media sosial.

Red: Indira Rezkisari
Seto Mulyadi
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Seto Mulyadi

AMEERALIFE.COM,  JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyatakan anak-anak memiliki hak untuk didengar atau hak berpartisipasi dalam pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital. Hak didengar atau hak berpartisipasi ini merupakan sebuah langkah mendengarkan suara anak, untuk bisa menentukan usia berapa yang tepat bagi mereka mendapatkan perlindungan.

"Intinya adalah anak juga ingin menyampaikan pendapatnya mengenai masalah perlindungan anak di dunia digital ini," ujar Kak Seto di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga

Hal-hal yang juga dibahas dalam kajian penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital salah satunya adalah ketentuan usia berapa anak harus dikenakan aturan pembatasan yang tegas. Kak Seto menyatakan ada beberapa pihak yang mengajukan batasan usia, antara lain usia 13 tahun, 15 tahun, 17 tahun hingga 18 tahun. Hingga saat ini, belum diputuskan minimal usia berapa yang dapat dikenakan batasan.

Salah satu bahasan yang menjadi cukup kompleks dalam pembahasan regulasi itu adalah bermacam sistem budaya, serta adat istiadat pada anak di berbagai wilayah Indonesia.

Kemudian, Kak Seto juga mengapresiasi Kemkomdigi dalam merealisasikan mimpi LPAI untuk penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Sebab ada beberapa dampak negatif media sosial terhadap anak yang ditemukan seperti kabur dari rumah hingga bunuh diri.

"Jadi kami apresiasi sekali," kata Kak Seto

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement