Rabu 26 Feb 2025 06:51 WIB

Sidang Perdana Skincare Berbahaya yang Libatkan Ratu Emas Mira Hayati Ditunda

Mira Hayati dinyatakan sakit dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Owner skincare Mira Hayati yang sering disebut sebagai Ratu Emas. Sidang perdana kasus skincare berbahaya yang melibatkan Mira Hayati ditunda karena dia sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Foto:

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan bersama BPOM Makassar merilis skincare berbahaya di wilayah Sulsel pada Jumat (8/11/2024). Dalam kesempatan itu, kepolisian mengamankan beberapa jenis produk kosmetik dengan berbagai merek atau brand di antaranya produk skincare MH milik Mira Hayati.

Polda Sulawesi Selatan juga telah menetapkan Mira Hayati sebagai tersangka atas kasus peredaran skincare berbahaya di Makassar. Menurut keterangan kepolisian, tersangka seperti Mira Hayati akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. 

Mira Hayati dikenal luas sebagai Ratu Emas karena kerap memamerkan perhiasan dengan ukuran besar dan mencolok di akun Instagramnya. Selain itu, dia juga pernah viral setelah memamerkan tas yang terbuat dari emas yang mencapai Rp550 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement