Kamis 20 Feb 2025 23:40 WIB

Kasus Agnez Mo, Siapa yang Harusnya Bayar Royalti Lagu? Ini Kata LMKN

Siapa yang sebetulnya bertanggung jawab membayar royalti?

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Penyanyi Agnez Mo. LMKN menyatakan pembayaran royalti lagu seyogianya dilakukan oleh penyelenggara acara.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Penyanyi Agnez Mo. LMKN menyatakan pembayaran royalti lagu seyogianya dilakukan oleh penyelenggara acara.

AMEERALIFE.COM, JAKARTA – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan Agnez Mo harus membayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja”. Agnez dianggap tidak meminta izin kepada Ari saat menyanyikan lagu itu dalam tiga penampilannya di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang sebetulnya bertanggung jawab membayar royalti? Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga yang bertugas mengelola royalti hak cipta lagu dan musik memberikan tanggapannya.

Baca Juga

Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti lagu adalah penyelenggara atau promotor konser/pertunjukan, bukan penyanyi. Hal ini, kata Dharma, sesuai dengan pasal 9, pasal 23, dan pasal 87 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Dalam pasal-pasal tersebut sudah sangat jelas. LMKN melalui komisioner Johnny Maukar sudah memberikan kesaksian di Pengadilan Niaga mengenai hal ini,” kata Dharma saat dihubungi Republika.co.id pada Kamis (20/2/2025).

Meski demikian, Dharma menegaskan bahwa pihaknya tidak memihak salah satu pihak dan menghormati putusan pengadilan. Ia pun menghormati upaya Agnez Mo yang dilaporkan bakal mengajukan kasasi.

“Kami pada intinya tidak memihak siapapun, kami juga meminta semua pihak untuk menghargai proses-proses hukum yang ada. Kami mendengar ada proses kasasi, dan kita semua harus menghargai proses tersebut,” kata dia.

Dharma juga mengatakan bahwa proses pembayaran royalti seharusnya dibayarkan melalui LMKN untuk kemudian didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik terkait. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang menyatakan pembayaran royalti dikumpulkan oleh LMKN yang kemudian diberikan kepada LMK untuk didistribusikan kepada pihak terkait.

Namun memang saat ini, masih ada polemik tersendiri dari proses pembayaran royalti, di mana ada yang pro dengan pembayaran direct license dan melalui LMKN. Beberapa pencipta lagu telah menerapkan direct license atau pembayaran royalti langsung tanpa melalui LMKN. Ahmad Dhani termasuk pencipta lagu yang pro direct license untuk lagu ciptaannya. Ia pun menjadi salah satu pihak yang mendorong direct license untuk diresmikan oleh pemerintah.

Terkait kasus Ari Bias VS Agnez, menurut kronologi yang dijabarkan Ari Bias di Instagramnya, disebutkan bahwa Ari Bias mengirimkan surat direct license serta permintaan pembayaran royalti sebesar Rp5 juta per konser, sehingga total Rp15 juta untuk tiga konser. Surat itu diterima oleh manajer Agnez, Steve, namun tidak mendapat tanggapan lebih lanjut.

“Apabila dibayar artinya saya sudah memberikan izin dan tidak perlu lagi bertanya ke LMKN, tapi tidak direspons,” kata Ari Bias, dikutip Kamis (20/2/2025).

Kemudian, Ari menghubungi yayasan KCI (Karya Cipta Indonesia) serta mendatangi kantor LMKN untuk mengecek apakah ada izin atau pembayaran royalti terkait tiga konser tersebut. LMKN kemudian mengonfirmasi bahwa tidak ada izin maupun pembayaran royalti yang dilakukan.

“Dengan menghubungi Steve, manajer Agnez, sudah cukup bukti bahwa saya telah membangun komunikasi dengan pihak Agnez Mo. Tapi karena gagal, saya berharap dari LMKN ada pembayaran royalti, tapi ternyata juga nol rupiah,” demikian kata Ari Bias.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement