AMEERALIFE.COM, JAKARTA – Hari Raya Idul Fitri merupakan momen istimewa bagi umat Islam untuk mempererat silaturahmi. Selain mengunjungi keluarga yang masih hidup, banyak orang juga kerap berziarah ke makam orang tua atau keluarga yang telah meninggal dunia.
Lantas bagaimana hukum berziarah menjelang atau saat Lebaran menurut Islam?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan ziarah termasuk hal yang dianjurkan untuk dilakukan saat Lebaran. Menurutnya, ziarah kubur sejalan dengan esensi Lebaran yang menekankan pentingnya hubungan sosial (hablumminannas).
“Saat Lebaran dianjurkan untuk silaturahim. Kepada mereka yang masih hidup caranya dengan saling berkunjung, bertegur sapa, halal bihalal. Di samping itu juga bersilaturahim dengan yang wafat dengan ziarah kubur, kita doakan agar kuburnya dilapangkan, dijadikan taman surga, dan dosanya diampuni,” kata Prof Ni’am saat dihubungi Republika.co.id pada Rabu (26/3/2025).
Prof Ni’am mengatakan ziarah kubur saat Lebaran memiliki dua manfaat utama, yaitu mendoakan ahli kubur agar mendapatkan rahmat Allah dan mengingat kematian agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan begitu, harapannya orang-orang yang masih hidup tidak sombong dan menyadari bahwa ujung kehidupan adalah kematian.
“Apapun pangkat dan jabatan, ujung kehidupannya adalah kematian. Karena dengan berziarah kubur jadi ingat pada kematian, dan juga ingat bahwa kita bersaudara, saling membantu antar sesama,” kata dia.
Bagi mereka yang berziarah kubur ke makam orang tua, Prof Ni’am mengatakan bahwa itu termasuk pada wujud bakti kepada orang tua atau birrul walidain. Menurutnya, birrul walidain merupakan salah satu etika dalam Islam yang harus dilakukan setiap Muslim.
“Terlebih kalau ziarah ke makam almarhum orang tua, itu bagian dari birrul walidain. Sebagai anak kita harus mendoakan orang tua kita. Karena setelah meninggal, mereka tidak lagi dapat melakukan apa-apa, hanya mengharap amalan yang telah ditanam selama hidup dan doa dari anak-anaknya,” kata Prof Ni’am.