AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Beberapa hari belakangan, masyarakat dibuat khawatir dengan beredarnya jajanan anak yang disebut-sebut mengandung unsur babi (porcine) meskipun telah mengantongi sertifikat halal. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta menyatakan hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengonfirmasi hal tersebut di wilayah pengawasannya.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta menyatakan untuk sementara belum ditemukan sembilan produk pangan atau jajanan anak yang mengandung unsur babi atau porcine yang memiliki sertifikasi halal. "Berdasarkan informasi dari pelaku usaha, produk sudah ditarik oleh produsen," ujar Kepala BBPOM Yogyakarta Bagus Heri Purnomo saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (28/4/2025).
Bagus menjelaskan BBPOM Yogyakarta telah melakukan penelusuran ke enam sarana distribusi, seperti swalayan dan mini market, di wilayah Kabupaten Sleman. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan produk yang mengandung unsur babi sebagaimana diumumkan sebelumnya oleh BPOM RI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menurut dia, pemeriksaan masih terus dilanjutkan ke wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pada Senin (28/4/2025), BBPOM juga melakukan pemeriksaan di sejumlah supermarket dan mini market di wilayah Kota Yogyakarta.
"Hasilnya, produk terkait tidak ditemukan, dan barang sudah diretur ke supplier," ujar Bagus.
Menurut dia, pengawasan akan terus diperketat untuk memastikan tidak ada produk bermasalah beredar di pasaran. Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan produk yang mengandung babi, pihaknya akan segera menarik produk tersebut.
"Sampai saat ini pemeriksaan ke sarana distribusi masih dilanjutkan, apabila ditemukan produk mengandung babi, akan ditarik dari peredaran," kata dia.
Bagus mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir terkait peredaran sembilan produk makanan olahan sebagaimana temuan BPJPH bersama BPOM. Ia meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan produk yang diduga tidak sesuai ketentuan atau terkait kehalalannya melalui Halo BPOM 1500533, aplikasi BPOM Mobile, atau WhatsApp Unit Layanan BBPOM Yogyakarta di nomor 08112543633.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan sebanyak sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, tapi tidak dicantumkan dalam kemasan. Sembilan produk pangan olahan tersebut yaitu tujuh produk bersertifikat halal seperti Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) yang diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
Kedua, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) yang juga diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses. Kemudian ketiga, ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) yang diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses, produk keempat adalah ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) yang juga diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.
Produk kelima dengan produsen dan pengimpor yang sama, yakni ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow). Selanjutnya, ada pula produk pangan olahan yaitu Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel) yang diproduksi PT Hakiki Donarta dan Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) yang diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial. Dua produk lainnya yang belum tersertifikasi halal, yakni dari China; AAA Marshmallow Rasa Jeruk yang diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi; serta SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat yang diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia.