Bagaimana mekanisme pembayaran royalti ini berjalan?
Buddy menjelaskan, dalam praktiknya, penyelenggara pertunjukan musik tidak perlu meminta izin langsung kepada pencipta lagu. Prosesnya sudah diatur melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Kalau penyelenggara sudah memiliki sertifikat dari LMK atau LMKN, penyanyi tidak lagi perlu izin langsung kepada pencipta. Legalitas penggunaan sudah diwakili oleh pihak penyelenggara,” kata dia.
Ini berarti, tanggung jawab utama untuk membayar royalti berada pada penyelenggara acara, bukan pada penyanyi yang membawakan lagu. Penyelenggara wajib melaporkan penggunaan lagu kepada LMK atau LMKN, dan setelah itu mereka akan mendapatkan sertifikat penggunaan lagu sebagai bukti sah. Sertifikat ini menjadi semacam "izin resmi" yang mengikat secara hukum.
LMK dan LMKN memiliki peran vital sebagai jembatan antara pengguna karya (penyelenggara) dan pencipta lagu. Mereka bertugas mengumpulkan royalti dari berbagai pihak yang menggunakan karya cipta secara komersial, kemudian menyalurkan hak ekonomi tersebut kepada pencipta lagu yang karyanya telah terdaftar di lembaga tersebut.
Buddy juga menekankan bahwa LMK atau LMKN tetap memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan terhadap penyelenggara pertunjukan. "Kemudian menyalurkan hak ekonomi tersebut kepada pencipta lagu yang karyanya telah terdaftar," kata dia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak ekonomi para pencipta lagu tetap terpenuhi, meskipun sang pencipta secara personal menyatakan "membebaskan" lagunya.