Langkah itu sekaligus menjadi bentuk antisipasi terhadap kemajuan teknologi yang terus melaju, sehingga Indonesia tidak tertinggal dalam pengembangan moda transportasi berbasis inovasi masa depan.
Pemerintah berkomitmen tidak menolak kemajuan teknologi, tetapi akan mengatur agar seluruh inovasi bisa digunakan secara aman dan bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung sistem transportasi nasional.
"Drone ini tadinya kan tidak digunakan untuk angkut (manusia), tidak untuk alat angkut manusia. Sekarang ternyata berkembang. Nah ini yang akan kita atur karena kita juga tidak bisa menolak kemajuan teknologi," kata Menhub.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menambahkan bahwa regulasi drone dan taksi udara saat ini sedang dalam pembahasan bersama Komisi I DPR RI.
"Lagi ada pembahasan dengan DPR Komisi 1, terkait dengan drone. Tidak hanya drone, tapi juga balon udara, kemudian roket, bahkan ada yang ketinggian di atas 60 ribu feet ya (terkait penerbangan) balon (udara) kita. Nah ini yang sedang dibahas," kata Lukman.