Sabtu 28 Jun 2025 08:31 WIB

Beda Helikopter dengan Taksi Terbang EHang 216-S yang Diuji Coba Raffi Ahmad

Prestige Aviation adalah perusahaan yang memboyong EHang 216-s ke Indonesia.

Red: Andri Saubani
Taksi udara EHang 216 S melakukan uji terbang berpenumpang di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025). Kendaraan taksi udara tanpa awak kemudi dengan tenaga baterai listrik tersebut mampu menempuh jarak terbang hingga 30 kilometer, waktu terbang 18-25 menit serta kecepatan maksimal mencapai 130 km/jam dan regulasi pengoperasiannya sedang dalam proses penerbitan oleh Kementerian Perhubungan agar dapat terbang legal di Indonesia.
Foto:

Menurut Menhub, regulasi taksi terbang akan diatur dan dimasukkan dalam kategori drone, seiring belum adanya aturan khusus terkait kendaraan udara nirawak untuk angkutan manusia. Pemerintah tidak merevisi regulasi, melainkan menyusun aturan baru karena kendaraan nirawak belum pernah diatur dalam kerangka aturan transportasi nasional.

"Sebenarnya bukan revisi (regulasi) karena kita belum mengatur drone ya. Jadi kita akan mengatur mengenai drone karena sebelumnya memang belum ada (regulasi taksi terbang)," ujar Dudy.

Oleh karena itu, Kemenhub segera menyusun regulasi khusus untuk kendaraan udara nirawak seiring berkembangnya teknologi taksi terbang sebagai alat transportasi manusia di masa depan. Selama ini, kata Menhub, belum ada aturan spesifik yang mengatur penggunaan taksi terbang untuk angkutan penumpang, padahal teknologinya berkembang pesat.

"Harapan kami bahwa ke depannya kita akan bisa mengantisipasi perkembangan teknologi dengan membuka atau mengatur teknologi-teknologi yang ke depannya mungkin akan muncul," ucap Menhub.

 

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement