Sabtu 28 Jun 2025 08:31 WIB

Beda Helikopter dengan Taksi Terbang EHang 216-S yang Diuji Coba Raffi Ahmad

Prestige Aviation adalah perusahaan yang memboyong EHang 216-s ke Indonesia.

Red: Andri Saubani
Taksi udara EHang 216 S melakukan uji terbang berpenumpang di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025). Kendaraan taksi udara tanpa awak kemudi dengan tenaga baterai listrik tersebut mampu menempuh jarak terbang hingga 30 kilometer, waktu terbang 18-25 menit serta kecepatan maksimal mencapai 130 km/jam dan regulasi pengoperasiannya sedang dalam proses penerbitan oleh Kementerian Perhubungan agar dapat terbang legal di Indonesia.
Foto:

Menurut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, taksi terbang dinilai lebih minim gangguan dibanding helikopter. Alasannya, taksi terbang memiliki dimensi baling-baling yang lebih kecil dan tidak memerlukan ruang yang luas untuk lepas landas dan mendarat.

"Jadi kemajuan teknologi kita harus terus mengantisipasi tentunya ya sehingga kita tidak terlambat dalam menyikapi adanya teknologi-teknologi baru yang dirasakan bermanfaat buat masyarakat," ujar Dudy, Kamis (26/6/2025).

Dudy menyebut kehadiran taksi terbang dapat menjadi pilihan transportasi perkotaan, meski belum menjadi solusi utama atas kemacetan di kota-kota besar seperti Jakarta.

"Kan kalau saya lihat, ini kan transportasi yang sifatnya belum masif ya. Ini adalah salah satu pilihan, salah satu pilihan transportasi," kata Dudy.

Dudy menyebut harga layanan taksi terbang saat ini masih tinggi, sehingga belum bisa dikategorikan sebagai moda transportasi massal yang terjangkau bagi masyarakat umum di seluruh lapisan. Ia menilai kehadiran taksi terbang lebih tepat sebagai alternatif tambahan, bukan pengganti moda transportasi yang sudah ada seperti bus, KRL, MRT maupun LRT di wilayah urban.

"Jadi, buat saya ini belum merupakan pilihan untuk menyelesaikan masalah transportasi yang ada di Jakarta karena ini lebih kepada transportasi dalam kota, kalau saya tangkap," bebernya.

 

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement