Mirin mirip dengan sake, namun memiliki kandungan lebih banyak gula dan lebih rendah alkohol. Mirin termasuk dalam kategori haram digunakan dalam masakan, meskipun melalui proses pemanasan terlebih dahulu.
Menurut laman Halal MUI, produk yang menyerupai minuman beralkohol seperti mirin, sake, dan shoju tidak akan diproses untuk dibuktikan kehalalannya. Hal itu karena produk yang mengimitasi sesuatu yang haram tidak akan dapat dinyatakan halal.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menganjurkan agar Muslim tidak perlu mencari-cari penggantinya. Namun, seorang Muslim bisa saja memperhatikan fungsi dari makanan tersebut sehingga bisa mempertimbangkan alternatif halal yang memiliki manfaat serupa.
Misalnya, sake kerap dimanfaatkan untuk menghilangkan bau amis. Maka seorang Muslim bisa memilih lemon sebagai penghilang bau amis pada ikan.