Senin 13 Mar 2023 21:56 WIB

Ammar Zoni Jalani Rehabilitasi Kecanduan Narkoba di BNN Lido

Ammar Zoni dinyatakan murni pengguna narkoba, tidak terlibat jaringan pengedar.

Red: Reiny Dwinanda
Pesinetron Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam WIB.
Foto:

Menurut Ade, pada Rabu (8/3/2023), AZ dan sopir M membuat kesepakatan untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta. Kemudian M mengajak rekannya, RH, menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

RH diberi ongkos transportasi Rp500 ribu. Sesampai di lokasi, ternyata tersangka M dan RH juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi.

"Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan," katanya.

Ade menyebut pihaknya telah menyita empat barang bukti, yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone. Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement