AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Tisu merupakan salah satu barang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena digunakan setiap hari, Muslim perlu memperhatikan beberapa hal, misalnya perlu-tidaknya memilih tisu halal.
Kepala Pusat Halal Universitas Gajah Mada (UGM) Nanung Danar Dono mengatakan setiap negara didominasi ulama dari mazhab tertentu. Contohnya, mazhab Hambali yang diikuti di negara Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain, Libya, dan sekitarnya.
Menurut mahzab Hambali, daging dan lemak babi haram, tetapi kalau sudah berubah bentuk dan sifat memiliki perubahan hukum. Yang semula haram bisa menjadi halal.
"Maka tisu, panci, sendok, kulkas bersertifikat halal kalau di Arab Saudi dan lainnya itu tidak ada. Karena begitu sudah berubah sifat, tidak dalam bentuk daging dan lemak, itu tidak masalah," kata Nanung kepada Republika.co.id, Selasa (21/3/2023).
Namun, hal ini tentu berbeda dengan para ulama dari mazhab Syafi’i di Indonesia dan negara Asia Tenggara lain. Para pengikut mazhab ini lebih hati-hati.
Menurut mahzab Syafi'i, produk turunan dari babi tidak boleh digunakan. Ini juga termasuk turunan dari produk haram seperti turunan minuman keras.