Menurut Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mirin termasuk dalam kategori khamr, dan tergolong sebagai najis. Sedangkan suatu produk disebut halal apabila terbuat dari bahan-bahan hala dan tidak terkontaminasi najis.
"Jadi penggunaan mirin pada produk halal tidak diperbolehkan," kata Muti seperti dikutip dari keterangannya di laman Halal MUI, Ahad (26/3/2023).
Muti menjelaskan, hal yang dianggap sulit dan menyita waktu paling banyak dari sertifikasi halal adalah mengganti semua bahan baku dengan bahan yang sudah jelas kehalalannya, tanpa mengurangi kualitas dan cita rasa khas makanan Jepang. Kabar baiknya, di Indonesia telah banyak restoran Jepang yang telah mengantongi sertifikat halal.
"Anda bisa mengecek restoran Jepang bersertifikat halal melalui website www.halalmui.org atau aplikasi halal MUI yang bisa diunduh di Playstore," kata Muti.
So, buat kalian yang ingin menyantap takoyaki yang jelas kehalalannya, Anda bisa membelinya di restoran Jepang yang sudah mengantongi sertifikat halal dari MUI ya!