AMEERALIFE.COM, JAKARTA — Per Selasa (28/3/2023), penyanyi-penulis lagu dan musisi rock Ahmad Dhani secara resmi mengumumkan bahwa dirinya melarang Once Mekel membawakan lagu-lagu Dewa 19 di setiap pertunjukannya. Perwakilan Dhani menyebut pihaknya akan menempuh jalur hukum jika Once melanggar larangan tersebut.
Dhani menempuh langkah tersebut setelah mendapati pihak event organizer yang mengundang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 tidak membayar royalti. Terlebih, setelah Lebaran nanti, Dewa 19 akan mengelar konser dua kali dalam sepekan.
Dhani mengaku tidak ingin ada pertunjukan lain yang membawakan lagu-lagu Dewa 19, mengganggu konsernya. Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menjelaskan konsekuensi hukum dari pelanggaran terhadap larangan tersebut didasari oleh Pasal 113 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Kalau bicara konsekuensi, sesuai undang-undang itu ada konsekuensi, baik itu perdata atau pidana," kata Ali dalam jumpa pers, seperti yang disiarkan di akun Youtube Ahmad Dhani, Rabu (29/3/2023).
Dari aspek pidananya, Ali menjelaskan secara singkat bahwa hal itu tertuang dalam Pasal 113 UU tentang Hak Cipta. Dalam ayat (2) Pasal 113 tertulis, "Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta."
"Ada sanksi pidananya kalau dia melanggar Pasal 9 ayat (1) c, d, e, dan h itu pidananya tiga tahun, dan dendanya sekitar kurang lebih Rp 500 juta," ujar Ali.
Kemudian, ayat (3) Pasal 113 juga menjelaskan, “Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kalau dia melanggar Pasal 9 ayat (1) a, b, e, dan g itu paling lama empat tahun pidana," kata Ali.