Ali mengatakan jika Once menyanyikan lagu Dewa 19 tanpa izin, maka ranahnya ada pada ayat (2) Pasal 113. "Kalau terkait Once menyanyikan lagu tanpa izin, itu ranahnya ada di Pasal 113, Pasal 9 terkait huruf c, d, f, dan h. Ada sanksi pidannya," ujar Ali.
Ali menjelaskan Dhani telah menyerahkan kuasanya kepada manajemen kolektif pengelola eksploitasi karya cipta lagu, terutama untuk royalti atas performing rights, yakni Wahana Musik Indonesia (WAMI). Karena itu, penyanyi yang ingin membawakan lagunya harus izin ke WAMI. Royalti merupakan imbal jasa setelah penyanyi lain melakukan pemanfaatan lagu karya musisi lain.
"Jadi, izin nyanyi dulu keluar, setelah diizinkan baru bayar royalti. Kalau main nyanyi saja, nggak bayar royalti, tambah parah," kata Ali.