Rabu 29 Mar 2023 12:00 WIB

Once Dilarang Nyanyikan Lagu Dewa 19, Kuasa Hukum Dhani: Ada Sanksi Pidana Jika Dilanggar

Dhani melarang Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Grup musik Dewa 19 tampil bersama vokalis Once Mekel dalam konser bertajuk Dewa 19 - A Night At The Orchestra Episode 2 di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Sabtu (10/12/2022). Mulai Selasa (28/3/2023), Once Mekel tidak lagi dapat menyanyikan lagu-lagu Dewa 19. Selama ini, banyak event organizer yang mendatangkan Once tidak membayar royalti atas lagu-lagu Dewa 19 yang dibawakan.
Foto:

Ali mengatakan jika Once menyanyikan lagu Dewa 19 tanpa izin, maka ranahnya ada pada ayat (2) Pasal 113. "Kalau terkait Once menyanyikan lagu tanpa izin, itu ranahnya ada di Pasal 113, Pasal 9 terkait huruf c, d, f, dan h. Ada sanksi pidannya," ujar Ali.

Ali menjelaskan Dhani telah menyerahkan kuasanya kepada manajemen kolektif pengelola eksploitasi karya cipta lagu, terutama untuk royalti atas performing rights, yakni Wahana Musik Indonesia (WAMI). Karena itu, penyanyi yang ingin membawakan lagunya harus izin ke WAMI. Royalti merupakan imbal jasa setelah penyanyi lain melakukan pemanfaatan lagu karya musisi lain.

"Jadi, izin nyanyi dulu keluar, setelah diizinkan baru bayar royalti. Kalau main nyanyi saja, nggak bayar royalti, tambah parah," kata Ali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement