AMEERALIFE.COM, JAKARTA---Sudah sejak lama kepiting menjadi perbincangan tentang kehalalannya untuk dikonsumsi, lantaran kepiting bisa bertahan hidup di darat. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa kepiting halal untuk dikonsumsi.
Agar tidak ragu mengonsumsi kepiting, MUI mengungkapkan dalam fatwa yang mereka unggah di mui.or.id dan sudah disahkah sejak 2002 silam. Dalam pengesahan tersebut, Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Dr Sulistiono, memaparkan tentang kepiting.
Dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylla spp), menjelaskan empat jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas. Jenisnya adalah Scylla serrata (kepiting bakau besar), Scylla tranquebarrica (kepiting bakau ungu), Scylla olivacea (kepiting bakau jingga), dan Scylla paramamosain (kepiting bakau hijau).
Keempat jenis kepiting bakau tersebut, oleh masyarakat umum hanya disebut dengan kepiting dan mereka masuk ke dalam jenis binatang air. Mereka bernafas dengan insang, berhabitat di air, serta tidak akan pernah mengeluarkan telur di darat karena mereka memerlukan oksigen dari air.
Ditegaskan juga bahwa kepiting ini ada yang hidup di air tawar saja, hidup di air laut saja, atau hidup di air laut dan air tawar. Tetapi kepiting tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam (laut dan darat), sehingga hal ini semakin menegaskan bahwa kepiting ini, halal.
Lalu yang perlu diperhatikan untuk memiliki kepiting yang tetap halal, dengan mengacu pada sebuah ayat dari Alquran. “Dan tiada sama antara dua laut; yang ini tawar, segar, dan sedap diminum, yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar,” (QS Faathir [35]: 12).
Para pakar hukum Islam ada yang menyebut bila binatang yang hidup di air ditangkap dalam keadaan hidup, maka halal. Namun bila binatang yang hidup di air itu saat ditemukan telah mati, maka haram hukumnya.
Sering kali ada pedagang nakal yang mencampur kepiting hidup dan mati saat menjualnya. Agar tetap mendapat kepiting yang segar, bisa dicek ketika menyentuhnya apakah masih bergerak, lalu juga dapat dilihat apakah matanya berkedip atau tidak.
Selain itu, ada juga beberapa pakar hukum yang menyebut jika kepiting ditangkap saat berada di daratan, itu termasuk haram. Jadi harus dipastikan kepiting ditangkap saat sedang berada di dalam air.