Rabu 29 Mar 2023 17:42 WIB

Menkumham: Perlu Ada Regulasi Lindungi Ekonomi Kreatif dari AI

Isu yang menjadi sorotan perusahaan adalah isu kekayaan intelektual dan aspek moral.

Red: Natalia Endah Hapsari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan bahwa harus ada regulasi yang melindungi para pelaku ekonomi kreatif dari kehadiran kecerdasan buatan (AI) terkait orisinalitas karya dan hak cipta./ilustrasi
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan bahwa harus ada regulasi yang melindungi para pelaku ekonomi kreatif dari kehadiran kecerdasan buatan (AI) terkait orisinalitas karya dan hak cipta./ilustrasi

AMEERALIFE.COM,  JAKARTA---Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan bahwa harus ada regulasi yang melindungi para pelaku ekonomi kreatif dari kehadiran kecerdasan buatan (AI) terkait orisinalitas karya dan hak cipta. "Bagaimana pun harus ada antisipasi regulasi kalau sampai itu terjadi," kata Yasonna dalam Rapat Kerja Menkumham dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Dalam kesempatan itu, Yasonna sempat membahas perusahaan yang sedang mengembangkan kecerdasan buatan.

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa isu yang menjadi sorotan perusahaan tersebut adalah isu kekayaan intelektual dan aspek moral. "Google saja, kemarin, representatif di Asia Tenggara dan Pasifik, menyampaikan, kami sedang bergumul dan sangat hati-hati tentang hal ini," ujar Yasonna.

Berangkat dari paparan tersebut, Yasonna juga meyakini bahwa Indonesia perlu menyiapkan regulasi guna mengantisipasi ancaman orisinalitas dan hak cipta yang menyerang para pelaku ekonomi kreatif.

"Apalagi itu menyangkut, misalnya, kekayaan intelektual kita," tambahnya.

Pernyataan ini merupakan tanggapan Yasonna terhadap isu yang diangkat oleh anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nurdin.

Dalam rapat kerja itu, Nurdin menyinggung mengenai kecerdasan buatan yang menawarkan banyak kemudahan, tetapi memberikan ancaman terhadap pelaku ekonomi kreatif. "Artificial intelligence dapat menganalisis dan meniru karya orang lain dengan hasil karya yang sebenarnya mengandung DNA dari karya orang lain," ucap Nurdin.

Ia juga meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera memberi perlindungan kepada pemegang hak cipta dari ancaman pemanfaatan kecerdasan buatan tersebut, serta menyiapkan produk hukum yang dapat melindungi pelaku ekonomi kreatif dari ancaman tersebut.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement