Hadist tersebut menegaskan bahwa umat Islam dilarang mendatangi tempat, seperti restoran, yang menyuguhkan minuman beralkohol. Namun, bagaimana jika berada di suatu tempat yang sulit sekali menjangkau atau bahkan tidak ada sama sekali restoran lain?
Dalam kondisi ini, tidak masalah makan di sana. Namun, jika masih memungkinkan untuk makan di tempat lain atau bisa membungkus makanan untuk dimakan di luar, itu lebih baik.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement