AMEERALIFE.COM, MALANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan semua produk bioteknologi yang melalui rekayasa genetik yang menghasilkan varietas tanaman atau ternak unggul dan memiliki produktivitas tinggi wajib memiliki sertifikasi halal. Ketentuan itu telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan.
"Semua produk yang melakukan rekayasa genetik, maka wajib masuk mandatori halal," ujar Koordinator Sertifikasi Halal BPJPH Ahmad Sukandar dalam kegiatan kunjungan ke fasilitas pengembangan produk bioteknologi di Malang, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).
Sukandar menjelaskan tujuan sertifikasi halal untuk produk rekayasa genetik tersebut adalah agar masyarakat yang mengonsumsi produk itu merasa aman, nyaman, dan selamat. Hal ini, menurut dia, mengingat 86,7 persen penduduk Indonesia adalah Muslim.
"Pelaku usaha harus memahami apa yang menjadi kebijakan pemerintah," kata Sukandar.
Sukandar menuturkan prosedur pendaftaran sertifikasi halal untuk produk rekayasa genetik sama dengan tahapan produk lainnya. Mekanismenya sertifikasi halalnya masuk ke jalur reguler.