AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Aksi penolakan terhadap perilaku LGBT telah terjadi sejak lama. Yang terbaru, Pride Month yang menjadi momentum propaganda LGBTQ+ setiap bulan Juni mendapatkan penolakan di beberapa daerah di Amerika Serikat (AS).
Perayaan yang terinspirasi dari peristiwa kerusuhan Stonewall, demonstrasi untuk pembebasan gay pada 1969 di Negeri Paman Sam tersebut, mendapat protes keras baik di dunia maya maupun dunia nyata.
Penolakan terhadap aktivitas LGBT terus dilakukan seiring masifnya kampanye terhadap perilaku tersebut. Ada beberapa negara yang bahkan memiliki hukuman mati terhadap pelaku homoseksualitas.
Berikut beberapa negara yang memberlakukan hukuman, baik itu hukuman penjara, cambuk, hingga hukuman mati kepada pelaku homoseksualitas:
1. Iran
Pemerintah Iran dianggap sebagai salah satu yang paling tegas terhadap kaum homoseksual. Hak LGBT di Iran sangat bertentangan dengan hukum pidana sejak tahun 1930-an. Dilansir laman pridelegal, hukuman yang diberlakukan bagi pelaku LGBT yakni denda, penjara, dan yang paling parah dicambuk. Berikut beberapa hukum Iran untuk kaum homoseksual:
-Pasal 233 menetapkan hubungan penetrasi anal antara laki-laki dapat dihukum mati.
-Pasal 236 menetapkan bahwa tafkhiz yang didefinisikan dalam pasal 235 tentang meletakan alat kelamin laki-laki diantara paha/bokong pria lain diancam dengan 100 cambukan atau hukuman mati jika pihak yang akttif adalah non-Muslin dan pihak yang pasif adalah Muslim.
-Pasal 237 menetapkan bahwa percintaan sesama jenis antara laki-laki atau perempuan, seperti berciuman atau menyentuh karena nafsu dihukum dengan 31-74 cambukan.
2. Yaman
Hukuman homoseksualitas di Yaman berasal dari hukum pidana yang dikodifikasikan dari syariat Islam. Berikut pasal-pasal yang berlaku beserta hukumannya, dilansir equaldex.com:
-Pasal 264 KUHP melarang tindakan homoseksual antara laki-laki dewasa. Hukuman yang ditetapkan dalam undang-undang untuk laki-laki yang belum menikah adalah 100 kali cambuk dan satu tahun penjara. Laki-laki menikah yang dihukum karena homoseksualitas harus dihukum mati.
-Pasal 268 KUHP melarang tindakan homoseksual antara perempuan dewasa dengan hukuman tiga tahun penjara.
3. Qatar
Dilansir news.sky.com, homoseksual di Qatar dianggap ilegal. Hukuman pelaku homoseksual di Qatar yakni denda atau tujuh tahun penjara.
4. Arab Saudi
Hukum-hukum Arab Saudi mengikuti hukum syariah Islam. Jadi, Arab Saudi tidak memiliki secara mutlak undang-undang atau pasal pasal yang mengaju pada LGBT. Hukuman yang diberlakukan, dilansir laman humandignitytrust.org yakni:
- Jika seorang pria non-Muslim melakukan hubungan seksual sesama jenis, maka dijatuhi hukuman mati.
- Hukuman untuk perilaku sesama jenis dengan laki-laki yang belum menikah yaitu 100 kali cambukan atau satu tahun pembuangan serta denda.
- Deportasi bagi warga asing.
- Orang yang terdakwa dua kali otomatis langsung dieksekusi.
5. Afganistan
Afganistan ini belum jelas dalam merancang undang-undang tentang homoseksualitas. Meski begitu, beberapa ketentuan yang diterapkan pada orang LGBT menurut laman BBC, di antaranya:
- Pasal 398, hukuman yang lebih ringan untuk pembunuhan demi kehomatan yang main hakim sendiri, yang melibatkan anggota keluarga karena menemukan kerabat terlibat dalam perzinahan, pencabulan, atau homoseksualitas.
- Pasal 427 menetapkan hukuman penjara yang lama bagi perzinahan termasuk sodomi. Pidana maksimum bertambah jika korban berusia di bawah 18 tahun. Jika terdakwa melakukan berulang kali dan mengakibatkan penyebaran penyakit maka hakim juga berhak menambah hukuman yang tersedia.
6. Brunei Darussalam
LGBT di Brunei darussalam merupakan aktivitas ilegal. Dilansir laman pridelegal, pria yang berhubungan seksual sesama jenis yang sudah menikah bisa mendapatkan hukuman mati. Pria yang belum menikah mendapatkan hukuman 100 kali cambuk atau satu tahun penjara. Sedangkan wanita homoseksual bisa mendapat hukuman 40 kali cambuk atau 10 tahun penjara. Berlaku hanya pasangan yang beragama Muslim ataupun salah satunya.
7. Uganda
Dilansir laman www.bing.com, hukuman yang didapat ketika warganya menjadi homoseksual di Uganda sangat berat. Dapat dipenjara seumur hidup bila melakukan hubungan seks, tujuh tahun penjara untuk tindakan tak senonoh. Hukuman bagi perempuan yang lesbian selama tujuh tahun pejara.
8. Malaysia
Menurut sumber gec.ey.gov.tw, Malayasia tidak menjamin semua wilayah bersih dari LGBT. Namun Malaysia tetap membuat peraturan yang melarang adanya LGBT yakni hukuman penjara maksimal 20 tahun dengan hukuman cambuk dan denda. Bagi warga negara yang menganut agama Islam juga berhak atau dapat menuntut sebagai tuntutan tambahan di pengadian Islam, sedangkan orang asing akan dideportasi.
9. Somalia
Dilansir akun pbs.org, Somalia mempunyai dua hukum yakni hukum syariah dan hukum perdata. Hukuman syriah bisa berupa hukuman mati dan penjara seumur hidup bagi homoseksual, sedangkan hukum perdata bisa dihukum penjara tiga bulan hingga tiga tahun.
10. Pakistan
Pakistan merupakan negara yang tabu dengan adanya LGBT. Jadi kemungkinan kecil masyrakat Pakistan menjadi homoseksual. Menurut refworld.org, aktivitas sesama jenis ini merupakan tindakan ilegal di sana dan dapat dikenakan Undang-Undang 377.