Kamis 06 Jul 2023 10:59 WIB

Video Call Sex, Bolehkah Muslim Melakukannya?

Puluhan orang di Kalteng menjadi korban kasus video call sex.

Rep: Santi Sopia/ Red: Reiny Dwinanda
Pengguna ponsel (Ilustrasi). Melakukan video call sex dengan orang yang bukan pasangan sah termasuk zina.
Foto:

Selain itu, seseorang harus menyibukkan dirinya dengan memperoleh ilmu yang bermanfaat dan melakukan amal saleh serta bergaul dengan orang-orang saleh. Dikutip dari laman NU Online, jika VCS dilakukan oleh pasangan yang belum menikah maka tentu saja hal tersebut diharamkan.

Bagaimana dengan pasangan suami istri? Secara hukum, mereka halal melakukan aktivitas seksual dengan cara apa saja dan posisi apa saja, selama kedua pasangan saling suka rela dalam koridor "pergaulan yang baik".

Hukum video call sex antara suami dan istri dibolehkan karena memang mereka berdua diperbolehkan saling memandang aurat pasangannya. Namun demikian, ada beberapa kemungkinan keharaman dan bahaya yang bisa terjadi seperti apabila ada yang tergerak melakukan masturbasi atau onani, di mana hal tersebut diharamkan menurut kajian fikih.

Karenanya, apabila seseorang melakukan VCS hanya sebatas saling berbicara dan saling melihat saja namun tidak melakukan onani, hal itu masih diperbolehkan, namun jika sampai melakukan onani maka menjadi haram. Bahaya dari VCS juga adalah ketika tidak bisa menjamin keamanan data berupa video yang merekam adegan VCS tersebut apakah aman atau tidak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement