Meski begitu, hadits di atas juga tidak bisa dipahami secara mentah-mentah. Sebab, menurut Imam An-Nawawi ada beberapa pengecualian dengan mempertimbangkan beberapa kondisi.
"Ini berlaku jika tidak ada uzur. Jika ada uzur yang menyebabkan tidak bisa makan dan minum dengan tangan kanan karena sakit, luka, atau yang lainnya, maka hukumnya tidak makruh, (Lihat Muhyuddin bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj fi Syarhi Shahihi Muslim Al-Hajjaj, Beirut, Muassisah Al-Qurthubah, cetakan kedua, 1994 M, juz 13, halalaman 191).
Oleh karena itu, prioritasnya ialah menggunakan tangan kanan. Namun, aturan itu bisa berubah jika dalam kondisi tertentu, seperti sedang sakit atau luka.
Bagaimana dengan mereka yang kidal? Sebaiknya diusahakan untuk melatih diri menggunakan tangan kanan pada saat makan dan minum agar terhindar dari hukum makruh.
Hal yang sama juga berlaku pada kegiatan lain yang bersifat ibadah, seperti memegang atau membawa mushaf dan sebagainya. Sedangkan untuk hal-hal lainnya seperti bekerja, mengambil barang-barang, dan sebagainya tidak masalah jika menggunakan tangan kiri bagi orang yang kidal.