Menurut Aisha, produk ini harus dicek terlebih dahulu, jika fermentasi dengan masa simpan yang lama seharusnya bukan pakai self declare. Kalau pakai pengawet atau perisa, seharusnya juga bukan self declare. Aisha juga mengungkapkan di daftar produk halal BPJPH disebut jus buah dan anggur, bukan wine halal.
"Beni Yulianto seharusnya tidak menutup informasi nomor sertifikasi halal dan keterangan lengkap nama produknya," ujar Aisha.
MELURUSKAN BERITA YANG SALAH
MUI tidak memberikan fatwa halal untuk produk semacam ini yang berasosiasi dengan wine / khamar.
Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal dibawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit) pic.twitter.com/zou97yg0WD
— Halal Corner Indonesia Foundation (@halalcorner) July 24, 2023
Persoalan "wine" halal ini juga digaungkan oleh Halal Corner lewat akun Twitter-nya. Halal Corner memberi judul postingan-nya "meluruskan berita yang salah".
"MUI tidak memberikan fatwa halal untuk produk semacam ini yang berasosiasi dengan wine atau khamar. Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal dibawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," tulis akun @halalcorner milik Halal Corner Foundation Indonesia.