Selasa 25 Jul 2023 19:32 WIB

Halal Corner: Pakai Jalur Self Declare, 'Wine' Nabidz Klaim Produknya Halal

Fasilitas Self Declare tidak bisa digunakan untuk produk fermentasi masa simpan lama.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Reiny Dwinanda
Nabidz, jus anggur yang diklaim sebagai wine halal oleh reseller-nya, Aditya D Putra.
Foto:

Menurut Aisha, produk ini harus dicek terlebih dahulu, jika fermentasi dengan masa simpan yang lama seharusnya bukan pakai self declare. Kalau pakai pengawet atau perisa, seharusnya juga bukan self declare. Aisha juga mengungkapkan di daftar produk halal BPJPH disebut jus buah dan anggur, bukan wine halal.

"Beni Yulianto seharusnya tidak menutup informasi nomor sertifikasi halal dan keterangan lengkap nama produknya," ujar Aisha.

Persoalan "wine" halal ini juga digaungkan oleh Halal Corner lewat akun Twitter-nya. Halal Corner memberi judul postingan-nya "meluruskan berita yang salah".

"MUI tidak memberikan fatwa halal untuk produk semacam ini yang berasosiasi dengan wine atau khamar. Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal dibawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," tulis akun @halalcorner milik Halal Corner Foundation Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement