Natalia menuturkan biasanya kekerasan yang terencana, pelaku emosinya tak tinggi dan sudah mempersiapkan alatnya, baik sewaktu nanti melakukan tindakannya atau setelah melakukan peristiwanya. Hal itu sudah disusun untuk menutupi tindakannya itu.
“Jadi, perbedaannya ada di sana, biasanya kalau yang premeditatif atau yang terencana biasanya justru sudah sangat emosinya itu stabil karena dia sudah menyusun dengan baik, seperti itu," kata Natalia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo pada Selasa mulai pukul 10.00 WIB. Pada agenda hari ini, kuasa hukum Mario menghadirkan dua orang sebagai ahli yang meringankan atau a de charge, yakni ahli psikiater forensik dr Natalia Widiasih Raharjanti dan ahli pidana Jamin Ginting.