AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Meski berukuran kecil, kuku bisa sangat mempengaruhi penampilan seseorang. Kuku yang tampak kotor dan tak terawat misalnya, bisa membuat penampilan seseorang terlihat kurang baik. Tak heran bila sebagian besar orang sangat memperhatikan penampilan kuku mereka.
Sebagian orang cenderung menunjukkan perhatian ini dengan cara yang sangat sederhana, seperti memotong kuku secara rutin agar tetap pendek dan terlihat rapi. Namun, tak sedikit pula orang-orang yang sengaja memanjangkan kuku dan mempercantiknya dengan berbagai warna atau desain agar terlihat lebih menarik.
Dalam Islam, Muslim dan Muslimah sebenarnya dianjurkan untuk memotong kuku secara berkala. Namun, saat ini, memanjangkan dan mempercantik tampilan kuku telah menjadi praktik yang cukup umum dilakukan oleh sebagian ummat Islam.
Boleh atau tidaknya umat Islam memiliki kuku yang panjang sangat tergantung pada seberapa panjang kuku yang mereka miliki, menurut Sheikh Assim Al Hakeem. Bila Muslim atau Muslimah memiliki kuku yang panjang karena belum memotong kuku 1-2 pekan, maka itu diperbolehkan selama panjang kukunya masih dalam batas normal.
"Tapi bila panjang kukunya menarik perhatian, orang orang bisa melihatnya, lalu Anda sangat hati-hati menjaganya agar tidak patah, ini dilarang," jelas sheikh Assim melalui kanal Youtube pribadinya, seperti dikutip Republika.co.id pada Rabu (2/8/2023).
Menurut sheikh Assim, ada dua hadist yang dapat memperkuat pernyataan ini. Salah satu hadist tersebut adalah hadist yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah RA. Hadist ini menyoroti 10 sunnah fitrah kebersihan manusia yang salah satu di antaranya adalah memotong kuku.
Hadist lainnya merupakan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik. Hadits ini menyoroti bahwa batas waktu untuk memotong kuku bagi umat Islam adalah 40 hari.
"Jadi singkatnya, Anda tak boleh membiarkan kuku Anda panjang, karena ini meniru orang-orang non-Muslim, Allah tahu yang terbaik," tutur sheikh Assim.
Terkait menghias kuku dengan cat kuku, sheikh Assim mengatakan praktik ini dilarang di masa lalu. Alasannya, saat itu praktik mewarnai kuku merupakan kebiasaan dari orang-orang non-Muslim.
Namun, saat ini, sheikh Assim mengatakan praktik mewarnai kuku tak hanya diadopsi oleh kalangan non-Muslim. Di kalangan Muslim pun, mewarnai kuku merupakan hal yang sangat umum ditemukan.
"Jadi apa hukumnya? Insya Allah diperbolehkan," ungkap sheikh Assim.
Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Muslimah bila ingin mewarnai kuku mereka dengan cat kuku. Salah satunya, tampilan kuku mereka yang cantik itu tidak diperlihatkan kepada lawan jenis yang bukan mahram.
Selain itu, sheikh Assim mengatakan penggunaan cat kuku dapat membuat wudhu menjadi tidak sah. Bila wudhu tidak sah, maka ummat Islam tidak bisa melaksanakan ibadah shalat.
"Namun, bila dia masih mempunyai wudhu, dan kemudian dia mengaplikasikan cat kuku, dia bisa sholat sampai wudhunya batal," papar sheikh Assim.