AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Saat makan bersama teman lawan jenis, tak jarang mereka ingin mencicipi makanan dan minuman yang kita miliki. Terkadang mereka juga mencoba langsung dari sendok, gelas, maupun sedotan milik kita. Bagaimana hukumnya menurut Islam?
Hal ini juga dipertanyakan oleh seseorang seperti dikutip dari laman Islam Web, Jumat (4/8/2023). Penanya tersebut mengatakan, "Anda mengatakan kepada saya bahwa seseorang diperbolehkan meminum air yang tersisa dari orang yang sudah menikah. Bagaimana hal ini diperbolehkan dalam Islam? Apakah minum air sisa orang yang menempelkan minuman di gelas itu bisa untuk orang lain? Apakah boleh minum dari gelas yang sama dengan sepupu lawan jenisnya yang meminumnya tanpa mencucinya?
"Saya tahu sebuah hadits tetapi tidak mengingat rujukannya, bunyinya seperti ini, siapa pun yang minum dari gelas yang sama dengan orang yang dapat dinikahi; seseorang tidak boleh minum dari gelas yang sama tanpa mencucinya karena minum dari gelas yang sama menghasilkan cinta di antara dua orang. Benarkah minum dari gelas yang sama menyebabkan cinta antar manusia?".
Benarkah demikian? Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh pakar dari laman tersebut. Menurutnya, aturan yang ditetapkan oleh para ahli hukum adalah bahwa segala sesuatu pada prinsipnya diperbolehkan. Maka tidak boleh mengeluarkan putusan bahwa sesuatu itu haram kecuali dengan dalil.
Abu Tha'labah Al-Khushani meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Allah telah menetapkan kewajiban, jadi jangan tinggalkan mereka, dan Dia telah menetapkan batasan, jadi jangan melebihi mereka, dan Dia telah melarang (hal-hal tertentu), jadi jangan melawannya. Dan Dia telah meninggalkan (tertentu) hal-hal (yang tidak disebutkan) karena belas kasihan kepada Anda, dan bukan karena kelupaan, jadi jangan mengejar mereka. ” (At-Tabarani, Ad-Daaraqutni dan al-Bayhaqi).
Sebaliknya, mereka mengaku tidak mengetahui adanya dalil atau keterangan para ulama yang melarang minum dari tempat yang sama dengan tempat minum non-Mahram (orang yang dinikahi), atau minum dari sisa air yang diminumnya. Juga, mereka tidak menemukan hadits dengan makna yang disebutkan penanya tersebut.
"Jika seseorang mendapatkan kenikmatan seksual dengan melakukannya, maka dia melarangnya, bukan karena perbuatan itu dilarang secara prinsip tetapi karena niat (jahat) ini," ujar pakar tersebut.
Ini seperti larangan melihat mahram perempuan (perempuan yang belum menikah) dengan hasrat seksual, padahal memandangnya pada prinsipnya diperbolehkan. Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Para ulama juga melarang melarang melihat wanita non-Mahram atau wanita mahram dengan syahwat".
"Tapi kami belum menemukan ulama yang mengatakan bahwa minum dari cangkir yang sama menciptakan cinta di antara pasangan," ujarnya.
Dalam pernikahan, minum dari cangkir yang sama dengan pasangan disebut dapat mempererat kasih sayang antara suami dan istri. Namun, ini tidak terbatas pada masalah minum dari cawan. Sebaliknya, setiap tindakan hubungan pernikahan yang baik dapat memiliki efek tersebut. "Kami belum menemukan ulama yang mengatakan bahwa minum dari cangkir yang sama menciptakan cinta di antara pasangan," ujarnya.