Jumat 11 Aug 2023 20:39 WIB

Fetish Menyusup ke Grup Ibu Menyusui, AIMI: Jangan Sembarangan Donor ASI

Grup ibu menyusui disusupi pria fetish pengincar ASI.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Reiny Dwinanda
Botol susu anak (ilustrasi). Donor ASI ada aturannya.
Foto: www.freepik.com
Botol susu anak (ilustrasi). Donor ASI ada aturannya.

AMEERALIFE.COM,  JAKARTA -- Belum lama ini, viral kisah seorang ibu pejuang air susu ibu (ASI) yang mendapatkan perlakuan tidak baik dari pengikutnya di media sosial. Ibu tersebut mendapatkan pesan dari pengikutnya yang menanyakan soal ASI dan pompa ASI.

Percakapan mereka berlanjut aplikasi pesan. Namun, belakangan diketahui bahwa pengikutnya ini ternyata seorang pria yang menginginkan ASI untuk dikonsumsi dirinya sendiri. Kejadian ini membuat ibu tersebut geram sekaligus trauma untuk memberikan edukasi mengenai ASI kembali di media sosial.

Baca Juga

Hal ini bisa dijadikan pelajaran bagi para ibu menyusui yang ingin mendonorkan ASI-nya agar lebih berhati-hati. Sebenarnya, bagaimana cara mendonorkan ASI yang aman?

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Nia Umar mengaku baru pertama kali menerima laporan mengenai kejadian ini. Oleh karena itu, ia memberikan imbauan untuk para perempuan agar berhati-hati untuk mendonorkan ASI-nya.

Nia mengatakan donor ASI ada aturannya, tidak bisa sembarangan hanya dari satu ibu ke ibu lain, dari keluarga satu ke keluarga lain. Sebab, donor ASI ini berupa cairan dari tubuh seseorang dikonsumsi oleh manusia lain.

"Donor ASI dilakukan dengan harapan membantu anak atau bayi lain, namun akhirnya ada kejadian seperti itu," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (11/8/2023).

Kalau di luar negeri, menurut Nia, seperti Vietnam dan Singapura, sudah ada bank ASI yang menempel dengan fasilitas kesehatan (faskes). Akan tetapi, di Indonesia belum ada hal seperti ini. 

Dalam beberapa tahun terakhir AIMI dilibatkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan terkait bank ASI, donor ASI. Hanya saja, peraturannya tak kunjung ada.

"Karena belum keluar-keluar aturannya, kejadian kaya gini akhirnya bebas merdeka. Karena tidak ada yang ngatur. Padahal kan sebenarnya enggak bisa sembarangan," kata Nia. 

Nia menyarankan bagi para ibu yang memiliki ASI berlebih dan ingin mendonorkan ASI-nya, sebaiknya melakukannya melalui jalur faskes. Nia mengungkapkan di beberapa kota besar sudah ada rumah sakit yang menerima donor ASI yang diperuntukkan untuk anak-anak bayi prematur.

"Itu biasanya mereka di skrining dulu, baik ibunya maupun ASI-nya, jadi jelas dikasih ke siapa," ujarnya.

Nia tidak merekomendasikan ASI diberikan langsung dari orang ke orang. Untuk mendonorkan ASI juga terdapat beberapa kriteria khusus, baik dari segi ibu pendonor ASI juga ASI yang akan didonorkan.

Semuanya harus diperiksa dengan baik. Bahkan, ASI yang akan diminum oleh penderita donor ASI harus dipasteurisasi sebelum dikonsumsi.

"Ada beberapa kriteria, enggak bisa langsung donor dan terima," ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement