Laurend mengaku gerah karena ulah para pemotor yang sering berkendara melawan arus lalu lintas bisa menimbulkan korban. Laurend mengaku maklum jika apa yang dia upayakan bisa memicu pro-kontra, termasuk kemungkinan dirinya dicap sok jagoan.
Namun, Laurend tetap merasa berhak karena hal itu termuat dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Umum Pasal 256. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
"Tujuannya apa saya lakukan konten tertib lalu lintas? Pertama adalah biar semua orang berani menegur. Kedua, biar orang tahu (bahkan pihak berwenang) lokasi-lokasi yang harus ditindak. Ketiga, edukasi lalu lintas mengingatkan dan menegur di tempat, syukur-syukur ke depannya sadar untuk tertib lalu lintas," tutur Laurend.