AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Salah satu perbuatan yang dilarang umat Islam adalah mengonsumsi khamar atau alkohol karena dinilai bisa memabukkan. Tidak hanya itu, minum minuman keras juga tidak baik bagi kesehatan. Namun, bagaimana jika terlanjur atau tidak sengaja mengonsumsinya? Apakah itu dihitung dosa?
Untuk menjawabnya, perlu melihat secara detail tentang kasusnya. Jika orang tersebut mengabaikan tentang larangan minum alkohol dan dia malah meminumnya, dia akan mendapat dosa. Namun, jika orang tersebut tidak memiliki kemampuan untuk mempelajari hukumnya, maka tidak akan dihitung sebagai dosa.
Dikutip dari AIM Islam, Senin (21/8/2023), kasus ini berbeda jika orang tersebut sudah terlanjur atau tidak sengaja meminum alkohol. Misalnya, ada orang yang memesan jus lemon di sebuah restoran. Lalu, saat dia meminumnya, dia menyadari bahwa ada alkohol di dalam jusnya.
Artinya, dia tidak sengaja melakukan dosa. Sementara itu, dosa hanya dihitung jika dilakukan dengan sengaja. Oleh karena itu, seteguk alkohol yang dikonsumsi orang tersebut tidak dihitung sebagai dosa.
Larangan soal khamar telah disebut dalam surat Al Baqarah ayat 219 yang berbunyi:
“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar) dan judi. Katakanlah : Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah: (Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir."
Dilansir situs Purbalingga Kemenag, dampak buruk atau madhorot yang ditimbulkan dari meminum minuman keras tidak hanya berbahaya bagi tubuh, tetapi juga berbahaya juga bagi jati diri, moral, dan akhlak seseorang. Sebagaimana kita kitahui, sudah banyak korban yang menistakan manusia karena dampak buruk meminum minuman keras, seperti kematian sia-sia (mati suul khatimah) karena overdosis, terjadinya peningkatan angka kriminalitas dimasyarakat, mulai dari pencurian, tawuran, perkelaihian, pemerkosan bahkan sampai pembunuhan.
"Untuk itu tidaklah cukup hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau beban tugas seorang penyuluh agama Islam, ustadz, kyai atau guru. Namun, kita semua harus mampu bersinergi dalam mencegah bertambahnya angka korban akibat dari minuman keras," kata Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kaligondang, Imam Edi S.