AMEERALIFE.COM, JAKARTA – Pernikahan merupakan bersatunya dua insan yaitu laki-laki dan perempuan untuk menjalin suatu ikatan yang sah menurut hukum agama dan negara. Menikah juga termasuk ibadah yang mulia dalam agama Islam.
Lantas bagaimana hukumnya jika menunda pernikahan karena belum siap? Menurut penjelasan Buya Yahya, yang harus dipertimbangkan sebelum menikah adalah hajat pribadi seseorang. Jika seseorang merasa belum siap, dan bisa menjaga diri agar tidak melakukan zina dan perbuatan yang diharamkan menurut Islam, maka tidak apa menunda pernikahan.
Ia menjelaskan bahwa hukum menikah itu berbeda-beda bagi setiap orang, ada yang hukumnya wajib, ada pula yang sunnah. Menikah hukumnya jadi wajib, jika seseorang merasa tidak bisa menahan syahwat dan khawatir akan berzina.
“Kalau yang sunnah itu bagi orang yang aman-aman saja, dia punya materi mungkin untuk menikah, dan kalau menunda menikah dia tidak masuk ke wilayah zina,” kata pengasuh lembaga pengembangan dakwah di Al-Bahjah seperti dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (12/9/2023).
Buya Yahya melanjutkan, niat menikah bukan hanya terhindar dari zina, namun juga memiliki keturunan yang baik. Karena itu, ia meminta agar mencari pasangan yang baik dan taat pada ajaran Islam.
Selain itu, Buya Yahya juga menekankan pentingnya kesiapan mental saat mempertimbangkan untuk menikah. “Jadi seseorang yang ingin menikah pun, tidak bisa hanya ikut-ikutan nikah muda,” kata Buya.
Ustaz Nur Maulana juga mengamini bahwa pernikahan harus segera dilakukan ketika sudah siap. Namun demikian, ia pun mengingatkan agar tidak terlalu menunggu kesempurnaan.
“Kepada siapapun yang sudah memiliki kemampuan, jangan pernah menunda pernikahan. Kalau belum mampu, ya harus menahan syahwat, jangan pacaran, karena dalam Islam hanya boleh taaruf atau sekedar mengenal,” kata Ustaz tersebut dalam ceramahnya.
Ustaz kemudian mengutip kalam hikmah dari Al-Imam Haatim Al-‘Asham. Ada lima perkara yang harus disegerakan menurut Islam yaitu menyajikan makanan ketika ada tamu yang datang, mengurus jenazah, menikahkan seorang gadis jika sudah bertemu jodohnya, melunasi utama ketika sudah jatuh tempo, dan segera bertaubat jika berbuat dosa.