Di sisi lain, pendakwah dari Darus Sunnah International Institute for Hadith and Sciences, Ustazah Izza Farhatin Ilmi mengatakan menurut sebagian ulama operasi steril yang sifatnya tidak permanen, hanya untuk penundaan saja, ini dihukumi makruh. Sementara itu, untuk yang sifatnya permanen tanpa alasan apa pun yang mendesak hukumnya diharamkan.
Sedang jika memang sesuai anjuran ahli, Ustazah Izza menambahkan, dalam hal ini adalah dokter, seorang perempuan harus mensterilkan rahimnya karena alasan kesehatan, maka ini hukumnya diperbolehkan berdasarkan satu kaidah dalam fiqih.
“إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما .
Jika ada dua mafsadah (bahaya) (dalam hal ini steril atau nyawa seorang perempuan) yang saling mengancam maka harus diwaspadai bahaya yang lebih besar dengan melaksanakan bahaya yang paling ringan (steril),” kata Ustazah Izza melalui WhatsApp, baru-baru ini.
Saat ditanya bagaimana cara mencegah kehamilan yang baik dilihat dari pandangan agama Islam, Ustazah Izza mengungkapkan cara mencegah kehamilan secara alami adalah dengan ‘azl, yaitu menarik atau mencabut kemaluan ketika sudah hendak mengeluarkan sperma/mani. Meski demikian, Ustazah Izza menyebutkan, Imam Nawawi menganggap ‘azl ini makruh (boleh meski tidak disarankan) meskipun dengan izin dari istri.
اَلْعَزْلُ هُوَ أَنْ يُجَامِعَ فَإِذَا قَارَبَ الْإِنْزَالُ نَزَعَ وَأَنْزَلَ خَارِجَ الْفَرْجِ وَهُوَ مَكْرُوهٌ عِنْدَنَا فِي كُلِّ حَالٍ وَكُلِّ امْرَأَةٍ سَوَاءٌ رَضِيَتْ أَمْ لَا لِأَنَّهُ طَرِيقٌ إِلَى قَطْعِ النَّسْلِ.
"Ini menurut Imam Nawawi, bahwa ‘azl hukumnya makruh, intinya pada dasarnya upaya untuk memutus kehamilan itu pada dasarnya memang tidak diperbolehkan jika tidak ada alasan tertentu yang mendesak. Wallahu a’lam,” ujar Ustazah Izza.