Sebab kita tidak tahu persis hal yang sesungguhnya terjadi. Intinya, kata Ustaz Slamet, perceraian sejatinya adalah solusi terakhir.
Ada baiknya sang suami bisa melakukan mediasi antara istri dengan ibunya sehingga tidak sampai bercerai.
Tetapi jika seorang suami memang merasa istri sudah keterlaluan, misalnya, padahal sudah kerap diingatkan, maka ia punya hak menceraikan walaupun dianggap menzolimi.
Misalnya, jika menurut pandangan suami, sikap istri telah keterlaluan sampai tidak bisa lagi diarahkan, membuat sakit hati, bahkan murka orang tua terhadap anaknya, ada hak untuk diceraikan. Tetapi soal suami yang menceraikan istri demi ibunya bisa mendapat surga firdaus tentu itu kembali kepada hak Allah SWT.
“Ya secara umum ibu itu adalah pintu surganya kita, jadi kalau dalil khusus bahwa mnceraikan istri karena ibu itu tidak ada, tapi ada dalil umumnya dalam kondisi apa pun untuk memuliakan orang tua,” kata dia menambahkan.