Rabu 29 Nov 2023 11:45 WIB

Empat Kuliner Banyuwangi Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Asing tak Bisa Klaim

Kepemilikan Kekayaan Intelektual Komunal cegah pihak asing bajak kuliner Indonesia.

Red: Reiny Dwinanda
Nasi tempong khas Banyuwangi, Jawa Timur. Nasi tempong alias sego tempong telah resmi masuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Kemenkumham.
Foto:

Ipuk menyebut, selain pengajuan kekayaan intelektual komunal, pihaknya juga mendorong masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas Karya Intelektual Pribadinya (KIP). Menurut dia, dengan mendaftarkan KIP masyarakat tidak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan.

"Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan ke Kemenkumham," katanya.

Total pengurusan hak kekayaan intelektual yang telah difasilitasi Pemkab Banyuwangi sebanyak 144, terdiri atas pengurusan merek dagang. Selama ini, Pemkab Banyuwangi juga rutin menggelar sejumlah agenda, salah satunya Festival Banyuwangi Kuliner yang konsisten mengangkat masakan khas daerah dan hal ini dilakukan guna menjaga dan melestarikan makanan tradisional di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement