Dua hari sebelum Flo ditemukan meregang nyawa, menurut Andy, suami Flo melakukan penganiayaan fisik. Tindakan tersebut dilakukan kepada Flo di depan masyarakat.
"Para pemuka masyarakat melaporkan tindakan suami Flo kepada kepolisian, tetapi tidak ada tindakan yang diambil dengan alasan bahwa laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT ) harus dilakukan oleh korban langsung," katanya.
Kemudian intimidasi psikis dilakukan oleh suami Flo melalui percakapan pada aplikasi perpesanan pada hari berikutnya.
"Ini menyebabkan pendeta perempuan tersebut mengurung diri sebelum keesokan harinya ditemukan tak bernyawa. Polisi melakukan penyelidikan lanjutan dan mengkonfirmasi bahwa ini adalah kasus bunuh diri," kata Andy.
Sementara itu, menurut Komnas Perempuan, kasus ini tergolong femisida tidak langsung. Sebab, jenis kekerasan dan dampak berbasis gender menjadi pemicu keputusan bunuh diri yang diambil oleh korban.