AMEERALIFE.COM, JAKARTA --Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta merilis data yang cukup mengkhawatirkan terkait kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sejak awal 2025, tercatat sebanyak 356 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan telah terjadi di wilayah ibu kota.
Data ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap kelompok rentan masih menjadi masalah yang mendesak untuk segera diatasi.
Menurut Kepala PPAPP, Mochamad Miftahulloh Tamary, data tersebut merupakan angka sejak Januari hingga 26 Februari 2025. Sedangkan total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama 2023 sebanyak 1.682 korban. Kemudian pada 2024 tercatat sebanyak 2.041 orang, dengan rincian korban perempuan dewasa sebanyak 893 orang dan korban anak sebanyak 1.148 orang.
Sebagai upaya untuk terus menangani kasus kekerasan anak dan perempuan di Jakarta, mengatakan, pihaknya berupaya membangun sinergi dengan berbagai pihak salah satunya dengan pihak Kepolisian. "Kami juga berupaya berkolaborasi untuk memperkuat perspektif penegak hukum dalam menangani kasus perempuan dan anak, termasuk disabilitas serta menerapkan pasal yang tepat dalam proses penegakan hukum," kata dia pada Jumat (28/2/2025).
Selain itu menerapkan alat bukti yang khusus dalam kasus perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual, meningkatkan upaya dalam membantu korban mendapatkan akses kepada layanan rehabilitasi psikososial serta mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam proses penegakan hukum. Untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, Dinas PPAPP bersama aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus dengan maksimal seluruh laporan kepolisian terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Jika pelaku adalah anak, Miftah mengatakan perlu dilakukan restorative justice dan diversi. Namun, jika pelaku merupakan orang dewasa, maka proses kepolisian harus dijalankan hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
Selain dengan kepolisian, Dinas PPAPP juga memperkuat kolaborasi yang lebih optimal dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, seperti Kejaksaan dan Pengadilan untuk mempererat koordinasi terkait kasus yang ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta. Tak hanya itu, sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas PPAPP akan terus melaksanakan sosialisasi/bimtek/pelatihan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, pihaknya akan terus mengampanyekan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan sasaran masyarakat. Kampanye melibatkan berbagai pihak seperti anak, orang tua, sekolah, lembaga masyarakat, perwakilan pemuda dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Abang None dan Duta Pora.
Pihaknya akan melakukan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial Dinas PPAPP serta menyebarluaskan media informasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kanal-kanal milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu dilakukan dalam bentuk penayangan di videotron, penyebarluasan poster, infografis, hingga brosur.